Media Asuransi, JAKARTA — Pemerintah semakin tegas menindak perusahaan tambang yang lalai memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan jaminan usai tambang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kepatuhan perusahaan kini sudah meningkat signifikan, dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.
“Untuk jaminan reklamasi, jaminan usai tambang, itu kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini,” kata Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, Kamis, 25 September 2025.
|Baca juga: PLN Perkuat Praktik ESG Hadapi Ancaman Nyata Perubahan Iklim
|Baca juga: GoPay Hadirkan Kemudahan dan Keseruan Lewat Mini App Main Game
Meski demikian, Tri menegaskan pemerintah tidak akan berhenti di angka tersebut dan menyampaikan fokus mereka adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan usai tambang hingga bisa mencapai 100 persen.
Ia menilai jaminan reklamasi dan usai tambang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tata kelola pertambangan yang baik. Reklamasi yang direncanakan sejak awal, didukung jaminan memadai, menurutnya, akan memulihkan fungsi lahan sekaligus membuka peluang ekonomi baru usai tambang.
“Ini juga memperkuat kepercayaan publik. Inilah integrasi antara aspek lingkungan sosial dan tata kelola yang bisa dirasakan,” kata Tri.
|Baca juga: Legislator Sebut Masih Ada Rumah Sakit Nakal yang Lakukan Urun Biaya Obat kepada Pasien BPJS
|Baca juga: Tekan Masalah Pengelolaan Keuangan, Taspen Diusulkan Masuk Pengawasan OJK!
Sebagai bukti ketegasan, Kementerian ESDM sebelumnya menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) usai evaluasi menyeluruh terhadap sektor tersebut. Penangguhan ini diatur melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Tri menyebut sebelum sanksi penghentian sementara dijatuhkan, pihaknya sudah memberi tiga kali surat teguran. Selama sanksi berlaku, para pemegang IUP tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, hingga pemantauan pertambangan, termasuk aspek lingkungan di wilayah konsesinya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News