1

AAUI Usul Reasuransi Masuk Program Penjaminan Polis

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan (kanan) didampingi Wakil Ketua Bidang Statistik, Riset & Analisa AAUI, Trinita Situmeang (kedua dari kanan) menyampaikan hasil kinerja industri asuransi umum kuartal I/2024, di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan kepada DPR RI agar dalam penyempurnaan UU P2SK (Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), memasukkan reasuransi ke dalam Program Penjaminan Polis yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Usulan ini disampaikan Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, dalam RDPU Panja Perubahan UU P2SK di Komisi XI DPR RI, Rabu, 24 September 2025. “Di asuransi umum jarang terjadi perusahaan itu mengalami insolvent, namun lebih disebabkan pada penempatan reasuransinya,” katanya.

|Baca juga: AAUI Catat Klaim Asuransi Umum Capai Rp21,17 Triliun di Semester I/2025

Menurut Budi Herawan, hal ini sudah sampaikan kepada LPS. Dan pada kesempatan kali ini dalam rangka penyempurnaan UU P2SK, AAUI berharap agar perusahaan reasuransi juga masuk dalam Program Penjaminan Polis ini. Karena hal itu sangat penting.

“Ini masukan dari kami, AAUI, jika dimungkinkan dimasukkan dalam perubahan UU P2SK, perusahaan reasuransi dapat masuk dalam skema penjaminan polis. Karena asuransi tidak stand alone, tidak sendiri karena ada ekosistem,” tuturnya.

|Baca juga:Pastikan Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi Tidak Terulang, OJK Didesak Perkuat Pengawasan!

Sementara itu mengenai batas nilai penjaminan polis, menurut Ketua Umum AAUI, mungkin asuransi umum dan asuransi jiwa agak berbeda. Dia jelaskan bahwa eksposure yang dijamin asuransi umum dari yang medium sampai high exposure.

“Pertanyaannya kalau Rp2 miliar, bagaimana dengan perusahaan asuransi yang menanggung kilang-kilang minyak. Bagaimana perusahaan asuransi yang menanggung barang milik negara. Kalau terjadi sesuatu, Rp2 miliar jelas kurang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Herawan juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang memberikan masukan ke di LPS, kira-kira rumusannya seperti apa ke depannya. “Hal ini memang menjadi PR bagi kita semua di tahap awalnya. Karena ujungnya akan terjadi pengutipan premi terhadap besaran berapa yang akan diganti jika perusahaan asuransi ini insolvent,” jelasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indeks Nikkei Ditutup Pecah Rekor
Next Post Komisioner KND Minta Penyandang Disabilitas Jadi Bagian dari Proses Penerapan ESG

Member Login

or