Media Asuransi, JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI) Kikin P Tarigan menegaskan penyandang disabilitas seharusnya tidak dijadikan sebagai proses charity objek kegiatan sosial. Seharusnya menempatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku atau bagian dari penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG).
“Jadi pemenuhan hak penyandang disabilitas itu tidak lagi kita lihat sebagai sebuah proses charity atau menempatkan penyandang disabilitas dan masyarakat di sekitar sebagai objek dari sebuah kegiatan sosial,” ujar Kikin, dalam sebuah webinar, Kamis, 25 September 2025.
|Baca juga: Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Gara-gara Jaminan Reklamasi Mangkrak
Kikin berharap penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai pelaku sekaligus bagian dari proses penerapan ESG. Sehingga apa yang dimaksud dengan nilai ESG bisa benar-benar dirasakan dan juga berdampak langsung bagi masyarakat terutama penyandang disabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal satu persen.
Kikin menyoroti penerapan ESG utamanya sosial di tiap perusahaan semata-mata hanya ketakutan dan pemenuhan peraturan perundang-undangan saja. Kendati demikian, perusahaan memang sudah banyak yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak bagi penyandang disabilitas.
Sebagai contoh, Kikin membagikan pengalamannya terhadap sebuah perusahaan yang memang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas. Namun pada saat yang sama, perusahaan tersebut justru memberikan perhatian lebih kepada keluarga karyawannya yang memiliki anggota penyandang disabilitas.
|Baca juga: Kejelasan Kapasitas LPS Tangani Resolusi Asuransi Insolven Dipertanyakan, Kenapa?
|Baca juga: Jasa Raharja Diusulkan Posisinya Diperkuat sebagai Asuransi Sosial, Ini Alasannya!
“Sehingga dukungan-dukungan seperti itu sebetulnya bagi kami (penyandang disabilitas) adalah dukungan yang secara tidak langsung. Itu juga bermanfaat pada yang terlibat yakni penyandang disabilitas,” tegas Kikin.
Lebih jauh, Kikin mengingatkan persoalan tersebut menjadi hal baru untuk melindungi hak asasi manusia. Bukan hanya sekadar memberikan manfaat tetapi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari skenario ESG itu sendiri.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News