Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi IX Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Irma Suryani mengingatkan agar Rumah Sakit (RS) tidak semena-mena membatasi masa rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Irma menegaskan BPJS Kesehatan tidak pernah mengatur pembatasan jumlah hari rawat inap, sehingga tindakan rumah sakit yang mempercepat pemulangan pasien berpotensi membahayakan keselamatan.
|Baca juga: Menyalakan Asa dan Melindungi Masa Depan Finansial Lewat Inklusi Asuransi
|Baca juga: Ternyata Masih Banyak Peserta BPJS Kesehatan Takut Mengadukan Keluhan, Ini Alasannya!
“Banyak kasus pasien baru dirawat tiga hari lalu dipaksa pulang, padahal masih dalam kondisi sakit. Bahkan ada pasien yang kemudian meninggal karena penanganan tidak tuntas. Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Irma, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 26 September 2025.
Irma mencontohkan ada pasien di Medan yang dipaksa pulang oleh rumah sakit meskipun masih dalam kondisi menggunakan infus. Setelah dirinya melakukan intervensi, pasien akhirnya bisa tetap dirawat, namun beberapa hari kemudian meninggal dunia.
“Rumah sakit tidak boleh hanya berpikir soal risiko atau keuntungan. Sumpah dokter itu menempatkan nilai kemanusiaan di atas segalanya,” tegasnya.
Dirinya juga menyinggung masalah diagnosa yang tidak akurat. Menurutnya banyak pasien meninggal akibat salah diagnosa awal, seperti kasus pasien sesak napas yang langsung dipulangkan, tetapi ternyata terkena serangan jantung.
|Baca juga: Anggito Abimanyu Diminta Siap Hadapi Mandat Baru terkait Penjaminan Asuransi
|Baca juga: Kejelasan Kapasitas LPS Tangani Resolusi Asuransi Insolven Dipertanyakan, Kenapa?
Lebih lanjut, Irma meminta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menindak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk, serta BPJS Kesehatan memastikan kontrak kerja sama hanya dengan rumah sakit yang memenuhi standar.
“BPJS adalah program kesehatan yang luar biasa bagi rakyat. Jangan sampai dikorbankan karena pelayanan rumah sakit yang tidak profesional,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News