Media Asuransi, TANGERANG — Drama pengejaran lintas negara terhadap Adrian Asharyanto Gunadi (AAD), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), akhirnya berakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI, sejumlah kementerian, dan lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian setelah diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin hingga mencapai Rp2,7 triliun.
Namun, penangkapan Adrian ternyata tak semudah yang dibayangkan. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan proses pemulangannya memakan waktu lama karena sejumlah kendala administratif hingga kerja sama antarnegara.
|Baca juga: OJK Berencana Panggil BCA (BBCA) Buntut Dugaan Pembobolan RDN Rp70 Miliar
“Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha, Qatar. Dan kami tidak berputus asa untuk terus melakukan upaya-upaya karena pihak Qatar meminta untuk dilakukan secara na formal channel atau melakukan secara diplomatic channel, yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi dan MLE,” ungkap Untung kepada media di Tangerang, Jumat, 26 September 2025.
Proses ekstradisi tersebut, menurut Untung, membutuhkan waktu panjang dan bahkan bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Ia menjelaskan jalur formal melalui mekanisme ekstradisi tidak bisa ditempuh dengan cepat, sementara pihaknya memilih menggunakan jalur kerja sama kepolisian atau police to police (P2P cooperation) yang dinilai lebih efisien.
Untung menyebut pihaknya memilih jalur kerja sama kepolisian atau police to police cooperation yang dinilai lebih cepat. Dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri Qatar dan Kementerian Dalam Negeri RI disebut menjadi kunci sukses pemulangan Adrian.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan Kementerian Dalam Negeri Qatar, Ministry of Interior, MOI Qatar yang sudah fully support pada tim kami. Semenjak kami menjalin kerja sama hingga terakhir di Interpol Asian Regional Conference, kami menagih janji ke Executive Director of Asia, Kolonel Ali Muhammad Al-Ali,” tutur Untung.
|Baca juga: Dikritik OJK soal Tata Kelola Investasi, Begini Respons Bos Taspen
|Baca juga: Perkuat Ekosistem Pendidikan Tinggi, Bank Muamalat Luncurkan Co-Branding Kartu Tanda Mahasiswa
Ia menambahkan, meski sempat dihadapkan dengan berbagai hambatan, namun komitmen kerja sama internasional membuat pihaknya akhirnya berhasil memulangkan Adrian.
“Beliau Head of NCB Doha dan Alhamdulillah kerjasama itu dibuktikan komitmennya. Sehingga kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” katanya.
Selain itu, Untung mengungkapkan selama berada di Qatar, Adrian masih sempat menjalankan usaha serupa penghimpunan dana masyarakat melalui JTA Investment
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News