Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan spin-off paling lambat 31 Desember 2026. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin menyambut baik kedatangan pemain asuransi syariah yang baru di Indonesia. Dengan penetrasi asuransi yang masih rendah yakni di kisaran 2,8 persen dan secara khusus asuransi syariah masih kurang dari satu persen maka semakin banyak yang spin-off akan menjadi hal positif.
|Baca juga: Suku Bunga FLPP Tetap 5%, Prabowo Tegaskan Kebijakan Pro Rakyat!
|Baca juga: Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage, Berikan Perlindungan hingga Usia 100 Tahun
“Kita menyambut baik seberapa banyak spin-off yang akan hadir ke dalam industri (asuransi syariah di Tanah Air) ini. Jadi lebih banyak pemain di dalam industri (syariah) ini lebih bagus,” ujar Iskandar, kepada awak media, di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Dengan bertambahnya jumlah pemain asuransi syariah di Indonesia, Iskandar menambahkan, memberikan dampak terhadap bertambahnya jumlah agen asuransi atau kerja sama bancassurance dari sisi asuransi syariah yang pada akhirnya pembahasan mengenai asuransi syariah terus meningkat dari waktu ke waktu
“Jadi lebih banyak pemain di dalam industri (asuransi syariah) ini lebih bagus, karena yang paling pertamanya, apabila kita lebih ramai agen (asuransi), atau bancassurance partner yang turun dan secara kontinu setiap hari berbicara asuransi maka ia akan menaikkan seluruh industri,” ucapnya.
|Baca juga: BP BUMN Perlu Miliki Wewenang Setujui atau Tolak Rencana Kerja BPI Danantara
|Baca juga: KPPU Kenakan TikTok Denda Rp15 Miliar Gara-gara Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
“Dan apabila seluruh industri (asuransi syariah) naik bersama, that means the whole protection gap of Indonesians will narrow, and that will mean the financial resilience of the whole economy of the country will also grow together in tandem with the growth of the syariah insurance industry,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News