1

Terjadi UMA, BEI Pantau Pergerakan 10 Saham Ini

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status UMA (Unusual Market Activity) terhadap 10 emiten karena pola transaksi yang tidak biasa disebabkan adanya kenaikan harga yang tidak wajar atau tidak biasa.

|Baca juga: BEI Pantau Pergerakan Harga Empat Saham

“Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga pada saham-saham ini,” ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kesepuluh emiten itu antara lain PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR), PT Koka Indonesia Tbk (KOKA), PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF), PT Multipolar Tbk (MLPL), PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI), PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN), PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS), PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO)

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham 10 emiten ini, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.

|Baca juga: IHSG Terkoreksi Respons Revisi Pertumbuhan Ekonomi RI

Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Yulianto menyatakan meski berstatus UMA, namun emiten tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Seluk-Beluk Akuisisi Perusahaan Asuransi
Next Post IIS Sukses Menggelar SIEF 2025 Sukses

Member Login

or