1

OJK Minta BNI Lakukan Perbaikan dan Mitigasi Risiko Agar Pembobolan Rekening Simpanan Nasabah Tak Terjadi Lagi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa sehubungan dengan pemberitaan tentang pembobolan rekening dormant di perbankan terutama BNI, OJK telah menindaklanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak BNI terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen pada Jumat, 26 September 2025.

“Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa rekening tersebut adalah rekening aktif dan sebagai bentuk pertanggungjawaban BNI sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, bank telah melakukan pemulihan dana ke rekening nasabah kembali seperti semula,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Oktober 2025.

|Baca juga: Terbongkar! Ini Alasan Adrian Gunadi Eks Bos Investree Butuh Waktu Lama Dibekuk Interpol

Dia tambahkan, dari sisi pelindungan konsumen, OJK telah meminta BNI untuk melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak berulang. “Serta memenuhi kewajiban untuk melindungi dan mengamankan dana atau simpanan nasabah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” jelas Friderica.

Menurutnya, dalam konteks pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK).

|Baca juga: Teknologi AI Bikin Bank Rawan Dibobol? Ini Peringatan Serius dari OJK!

Pertama, ketentuan Pasal 236 ayat 3 huruf i UU P2SK mengatur kewajiban PUSK untuk menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Kedua, ketentuan Pasal 55 POJK 22 Tahun 2023 mengatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUJK.

Ketiga, ketentuan Pasal 10 ayat 1 POJK 22 Tahun 2023 mengatur bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Terkoreksi 0,21% ke 8.043
Next Post AXA Financial Indonesia Siap Patuhi Regulasi Risk Sharing dari OJK

Member Login

or