1

AXA Financial Indonesia Siap Patuhi Regulasi Risk Sharing dari OJK

AXA Financial Indonesia. | Foto: AXA.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT AXA Financial Indonesia (AFI) memastikan siap mematuhi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan skema pembagian risiko atau risk sharing dalam asuransi kesehatan. Aturan ini menggantikan istilah co-payment sekaligus memangkas porsi tanggungan peserta dari 10 persen menjadi lima persen.

Chief of Health AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata mengatakan AFI sejak tahun lalu sudah lebih dulu menerapkan opsi co-payment dalam salah satu produknya.

|Baca juga: Begini Strategi Bank Mandiri (BMRI) Dorong Pekerja Migran Indonesia Jadi Wirausaha Tangguh

|Baca juga: AXA Financial Indonesia Bidik Pasar Asuransi Tradisional Lewat Produk Baru Future Protector

“Mungkin kalau terkait co-payment, memang betul AFI sudah meluncurkan opsional co-payment dari Agustus 2024, itu adalah salah satu produk yang kami luncurkan di 2024 lalu,” ujar Yudhistira, di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Meski demikian, Yudhistira menegaskan pihaknya akan menyesuaikan implementasi sesuai arahan teknis resmi dari regulator. Ia menyebut meski informasi soal perubahan ini sudah beredar di publik, namun industri tetap menunggu aturan final agar pelaksanaannya bisa seragam dan jelas.

|Baca juga: Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Sri Mulyani

|Baca juga: Sequis Life dan Bank Victoria Jalin Kerja Sama Bancassurance, Pasarkan 3 Produk Asuransi

“Memang saya notice di media sudah ada beberapa publikasi yang disampaikan, hanya saja dari segi asuransi kami ujungnya akan mengacu kepada arahan teknis dari OJK, yang mana kami masih menunggu saat ini. Tapi kami confirm akan comply dengan arahan OJK,” tukasnya.

Lebih lanjut, Yudhistira menjelaskan, jika sebelumnya AFI memang telah menerapkan skema co-payment terlebih dahulu di beberapa produknya sejak Agustus 2024 lalu. AFI menerapkan pembagian risiko 20 persen pada salah satu fitur produknya yang bernama XTraSave.

Namun mekanisme ini tidak bersifat kaku karena nasabah tetap bisa memilih rumah sakit rekanan dengan cakupan penuh tanpa dikenakan skema co-payment. Dengan begitu, penerapan risk sharing disesuaikan dengan kebutuhan dan pilihan peserta asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Terkoreksi 0,21% ke 8.043
Next Post Asing Ramai-ramai Cabut, AXA Financial Indonesia Justru Perkuat Investasi di SBN

Member Login

or