1

Rp30 Miliar Dana Nasabah Raib di Maybank, Komisi III Minta Aparat dan OJK Usut Tuntas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. | Foto: Jaka/vel/DPR

Media Asuransi, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp30 miliar di Maybank Indonesia kembali mencuat ke publik setelah Komisi III DPR RI menerima aduan kuasa hukum almarhum Kent Lisandi. Kasus ini melibatkan oknum internal bank dan telah menimbulkan korban jiwa.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025, kuasa hukum korban menjelaskan dana milik Kent Lisandi diduga dipakai sebagai jaminan kredit (back-to-back kredit) tanpa persetujuan sah.

|Baca juga: Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage, Berikan Perlindungan hingga Usia 100 Tahun

|Baca juga: Suku Bunga FLPP Tetap 5%, Prabowo Tegaskan Kebijakan Pro Rakyat!

Uang tersebut diduga digelapkan oleh mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon Aris Setyawan bersama seorang rekan bisnis Kent, Rohmat Setiawan.

Tragisnya, Kent meninggal dunia akibat serangan jantung dan stres berat setelah kehilangan seluruh hasil jerih payahnya. Sebanyak dua tersangka, Aris dan Rohmat, telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Saat ini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menegaskan pihaknya meminta aparat kepolisian bertindak tegas.

“Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang dilakukan oleh Rohmat Setiawan berdasarkan Laporan Kehilangan Nomor: LP/C/453/XI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya,” kata Dede, dikutip dari keterangan resminya Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia menyoroti proses penyidikan yang dinilai berjalan lambat dan menyampaikan Komisi III meminta Kapolres Jakarta Pusat menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/489/XII/RES.1.9/2024/Restro Jakpus tertanggal 13 Desember 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

|Baca juga: United Tractors (UNTR) Bagikan Dividen Interim Rp2,05 Triliun, Berikut Jadwal Lengkapnya!

|Baca juga: MPMInsurance Tunjuk Wayan Pariama sebagai Presdir Baru, Ini Profilnya!

Selain mendorong aparat kepolisian, Komisi III juga menekan regulator keuangan. DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan kuasa hukum korban terkait dugaan kejahatan korporasi di tubuh Maybank.

“Komisi III mendesak OJK untuk menindaklanjuti pengaduan ini, terutama terkait dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan,” pungkas Dede.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Merger Adira Finance (ADMF) dan Mandala Multifinance Rampung, Saham MFIN Dihapus dari BEI
Next Post Bank Permata ‘Gercep’ Rombak Direksi Usai Ditinggal Abdy Dharma, Siapa Penggantinya?

Member Login

or