Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti keputusan pemerintah yang mengubah bentuk kelembagaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari kementerian menjadi badan.
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim mengatakan perubahan ini diharapkan membuat BUMN lebih lincah, efisien, dan fokus dalam menjalankan perannya sebagai regulator, tanpa kehilangan fungsi pengawasan negara.
|Baca juga: Direktur Keuangan UOB Indonesia Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Manajemen
|Baca juga: Tekan Biaya Klaim, AXA Financial Masih Kaji Skema Pembentukan Dewan Penasihat Medis
“Dengan perubahan ini, penyelenggara BUMN bisa lebih gesit dalam pengambilan keputusan bisnis, tapi tetap diawasi oleh BPK maupun KPK,” kata Rivqy, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dirinya menjelaskan perbedaan mendasar antara kementerian dan badan terletak pada fungsi kelembagaannya. Kementerian cenderung birokratis dalam pengambilan keputusan, sementara badan dapat bekerja lebih cepat dan responsif. Namun, kewenangan pengawasan tetap ada, termasuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga penetapan direksi.
“Badan tetap regulator. Sedangkan operator tetap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Jadi tidak ada tumpang tindih, hanya model kelembagaannya yang diubah agar lebih efektif,” ucapnya.
Menurut Rivqy langkah ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo agar BUMN bisa melakukan perbaikan struktural dalam dua sampai tiga tahun ke depan. DPR, melalui Komisi VI, berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi secara berkala agar transformasi ini benar-benar menghasilkan BUMN yang sehat, transparan, dan kompetitif.
|Baca juga: Rp30 Miliar Dana Nasabah Raib di Maybank, Komisi III Minta Aparat dan OJK Usut Tuntas
|Baca juga: Bank Permata ‘Gercep’ Rombak Direksi Usai Ditinggal Abdy Dharma, Siapa Penggantinya?
“Jangan sampai perubahan hanya sebatas bentuk kelembagaan. Harus ada output nyata berupa kinerja yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih kuat, dan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
Lebih jauh, reformasi BUMN juga harus menjawab kritik publik yang menilai BUMN terlalu birokratis, boros, dan sarat konflik kepentingan. Dengan transformasi ke badan, diharapkan lahir tata kelola yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News