Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan persetujuan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) atau Maybank Indonesia sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional atas Konglomerasi Keuangan (KK) Maybank.
Keputusan ini tertuang dalam surat OJK No. SR-37/KS.13/2025 tertanggal 24 September 2025 dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-15/KS.1/2025 yang diterima Maybank Indonesia pada 1 Oktober 2025. Persetujuan tersebut menegaskan peran Maybank Indonesia sebagai induk dari seluruh entitas keuangan di bawah grup Maybank di Indonesia.
|Baca juga: Kementerian BUMN Jadi Badan, Legislator: Bisa Lebih Gesit Mengambil Keputusan Bisnis!
|Baca juga: Taksi Green SM Gandeng Oona Insurance, Tawarkan Asuransi Rp1.000 untuk Penumpang
Struktur KK Maybank terdiri dari enam anggota yakni PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai PIKK, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Maybank Asset Management, PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia, PT Maybank Indonesia Finance, serta PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).
Head of Corporate Secretary PT Bank Maybank Indonesia Tbk Putu Dewika Angganingrum menyampaikan pihaknya menyambut baik keputusan OJK tersebut. “OJK telah memberikan persetujuan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas Konglomerasi Keuangan Maybank,” ujarnya, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin, 6 Oktober 2025.
Putu menambahkan Maybank Indonesia akan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan perannya sebagai induk konglomerasi keuangan.
|Baca juga: LPS Ungkap Minat Masyarakat Menabung Turun, Ada Apa?
|Baca juga: Taspen Dorong Tata Kelola Berstandar Internasional Lewat Forum GRC 2025
“Perseroan akan terus memastikan tata kelola dan kepatuhan dijalankan sesuai standar yang ditetapkan regulator,” kata Manajemen BNII.
Meski menyandang status baru sebagai PIKK Operasional, namun pihak Maybank Indonesia menegaskan keputusan tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News