Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Sarana Janesia Utama menjadi PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker.
|Baca juga:Lippo General Insurance (LPGI) Tunggu Restu dari OJK terkait Pengalihan Saham
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Sarana Janesia Utama menjadi PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker melalui KEP-517/PD.02/2025 pada tanggal 19 September 2025.
|Baca juga:Lippo General Insurance (LPGI) Cetak Laba Rp105,70 Miliar di Semester I/2025
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
Dia tambahkan bahwa engan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News