Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah cara perbankan mengelola rekening nasabah. Melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang bakal segera diterbitkan, OJK berencana membagi rekening menjadi tiga kategori yaitu rekening aktif, tidak aktif, dan dorman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan klasifikasi ini dibuat untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan rekening.
|Baca juga: OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
|Baca juga: OJK Dorong Pembiayaan UMKM untuk Genjot Pertumbuhan Ekonomi RI
“Rekening akan dibagi menjadi ada tiga jenis rekening, yang pertama adalah rekening aktif yang memang secara aktif terus digunakan oleh nasabah. Ada rekening yang tidak aktif dan rekening dorman,” kata Dian, dalam konferensi pers RDKB OJK, di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dian menuturkan perbedaan antara rekening tidak aktif dan dorman akan ditentukan berdasarkan parameter keaktifan nasabah dalam melakukan transaksi seperti penyetoran, penarikan, maupun pengecekan saldo, baik secara langsung di kantor cabang maupun lewat kanal digital bank.
Selain itu, OJK menegaskan, kategori rekening tersebut tidak akan diterapkan pada rekening yang dibuka untuk tujuan khusus, seperti rekening yang digunakan hanya bagi penerimaan dana tertentu.
Dalam aturan tersebut, perbankan juga akan diwajibkan memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang lebih ketat. Hal itu termasuk di dalamnya mekanisme komunikasi aktif dengan nasabah, sistem penandaan rekening, serta pemantauan dan pengendalian internal untuk rekening yang tidak aktif maupun dorman.
|Baca juga: Antusiasme Tinggi! Rekrutmen Umum PLN Group 2025 Dilirik 245 Ribu Pelamar
|Baca juga: Lippo General Insurance (LPGI) Tunggu Restu dari OJK terkait Pengalihan Saham
Dirinya menjelaskan nasabah nantinya dapat mengaktifkan kembali rekening tidak aktif atau dorman dengan mudah, baik melalui kantor cabang maupun lewat aplikasi resmi bank. Ia mengimbau masyarakat agar tetap aktif bertransaksi dan memperbarui data diri secara berkala.
OJK akan menyiapkan masa transisi penerapan aturan baru ini untuk memastikan kesiapan sistem informasi bank sebelum diberlakukan penuh. “Jadi hak dan kewajiban bank dan nasabah itu kita seimbangkan sehingga ini tentu diharapkan menimbulkan keyakinan yang semakin baik terhadap masyarakat yang akan menyimpan dananya tanpa ada kekhawatiran,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News