Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur dalam industri pergadaian harus dilakukan secara bertahap dan terencana. Selain itu, wajib sesuai dengan tahapan dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan peta jalan diluncurkan untuk mendorong transformasi digital dan inovasi produk yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
|Baca juga: KB Bank (BBKP) Angkat Widodo Suryadi Jadi Direktur, Robby Mondong Pindah ke Posisi Ini!
|Baca juga: Data Keyakinan Konsumen BI Turun, OJK Bilang Gini Dampaknya ke Industri Pergadaian
“Bahwa di zaman yang canggih seperti sekarang, digitalisasi salah satunya adalah keniscayaan. Jadi kalau misalnya berbasiskan manual terus-menerus, barang kali tidak efisien lagi ke depannya,” ungkap Agusman, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
Agusman menyebutkan di dalam peta jalan ini terdapat empat pilar sebagai fondasi dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan. Sebanyak empat pilar tersebut yakni permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua edukasi dan perlindungan konsumen.
Ketiga, ekosistem. Keempat, pengaturan; pengawasan; dan perizinan. Terkait pilar tersebut, Agusman menambahkan, setiap tahapnya akan dilengkapi dengan waktu yang jelas serta rencana implementasi konkret.
Namun, OJK mengingatkan inovasi digital harus tetap diiringi dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, dan fokus pada perlindungan konsumen. “Jadi kita meminta untuk dikawal dengan baik tata kelolanya, minimal risikonya, dan supaya pasti konkretnya pengembangan ini ke depan betul-betul bermanfaat,” ungkapnya.
|Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Pergadaian 2026–2030 Guna Dorong Transformasi Industri Gadai Nasional
|Baca juga: Ada 230 Perusahaan Gadai Ilegal Beroperasi di RI, Bos OJK: Merugikan Masyarakat!
Dirinya menjelaskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 juga bisa disebut sebagai living document yakni dokumen yang akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika lapangan. Artinya evaluasi dilakukan berkala agar OJK dapat menilai target mana yang telah tercapai, yang perlu disesuaikan, dan yang tidak relevan.
“Nah dari itu kita kaji terus-menerus, secara triwulan biasanya kami lakukan itu. Dengan demikian kita bisa meyakini mana saja nanti target-target kita yang tercapai 100 persen, misalnya, tercapai tapi bias sedikit, atau mungkin tidak relevan,” pungkas Agusman.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News