Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan (IJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), fokus pada premi, kewajiban, dan kebijakan investasi.
Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, saat memberikan sambutan dalam Awarding Ceremony PPDP-OJK Idea Writing Competition 2025 di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
|Baca juga: Inilah 5 Peran Strategis Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Menurut Iwan, di sisi premi, OJK ingin memastikan premi atau kontribusi yang memadai untuk meng-cover risiko, biaya pemasaran, dan biaya operasional. Sedangkan di sisi kewajiban, OJK ingin memastikan kecukupan dan kewajaran dalam pencadangan kewajiban yang dibentuk, cukup untuk membayar klaim yang mungkin timbul di masa yang akan datang.
|Baca juga: Prinsip Good Corporate Governance Wajib Jadi Fondasi Pengelolaan Baru BUMN
“Dengan cara itu, memastikan perusahaan asuransi memiliki aset yang cukup untuk memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Sedangkan untuk kebijakan investasi, OJK ingin memastikan industri menata kebijakan investasi dan ditempatkan pada instrumen yang tepat. Disusun berdasarkan karakteristik dan durasi kewajiban, dengan memperhatikan kualitas aset dan likuiditas. Serta memberikan hasil seperti yang diharapkan.
“Fundamental ini yang harus terus didorong. Kelihatannya terlalu sederhana, tetapi di dalamnya sebenarnya sangat kompleks,” tutur Iwan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News