Media Asuransi, JAKARTA – Kasus broker ilegal dan penipuan di dunia trading terus bermunculan dan merugikan banyak masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 menyebutkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan sangat dipengaruhi oleh transparansi dan legalitas penyedia jasa.
|Baca juga: Berikut 4 Alasan Mengapa Pinjaman Pribadi Kian Populer di Masyarakat
|Baca juga: Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Orang Malas Bawa Uang Tunai
Laporan tahunan OJK juga menekankan meningkatnya literasi keuangan masyarakat harus diimbangi dengan keberadaan lembaga jasa keuangan yang jelas izin usahanya. Hal ini juga berlaku pada industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, di mana OJK bersama Bappebti dan Bank Indonesia berperan penting menjaga kepercayaan publik.
Mengutip HSB Investasi, Sabtu, 8 November 2025, ada beberapa tanda penting yang membedakan broker resmi yang sudah pasti tidak ada di broker penipu:
Izin Bappebti
Pialang wajib memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Terdaftar di OJK dan Bank Indonesia
Pengawasan ganda ini memperkuat perlindungan bagi nasabah, khususnya di produk valuta asing (forex).
|Baca juga: Butuh Uang Mendesak? 5 Pinjaman Cepat dan Aman Berikut Bisa Jadi Pilihan!
|Baca juga: Sering Traveling? Kamu Wajib Tahu Manfaat Asuransi Perjalanan yang Sering Diabaikan
Keanggotaan bursa dan kliring
Misalnya ICDX, ICH, dan asosiasi resmi seperti Aspebtindo, yang menjamin transparansi transaksi.
Segregated Account
Dana nasabah disimpan terpisah dari dana operasional perusahaan.
|Baca juga: 7 Aplikasi Transfer Gratis yang Bikin Transaksi Harian Kamu Lebih Mudah
Audit berkala dan sertifikasi keamanan
Broker resmi tunduk pada audit rutin dan mayoritas mengantongi sertifikasi ISO/IEC 27001:2022.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
