Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandala Multifinance Tbk, sehubungan penggabungan usaha perusahaan tersebut ke dalam PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim
“Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Mandala Multifinance Tbk Sehubungan Penggabungan Usaha PT Mandala Multifinance Tbk ke dalam PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk melalui KEP-55/D.06/2025 pada tanggal 2 Oktober 2025,” kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Edi Setijawan, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 20 Oktober 2025.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Indo Mitra Sekuritas Sebagai Perusahaan Efek
Dia katakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 71 tanggal 16 Juli 2025, yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., L.L.M, notaris di Jakarta Selatan, yang ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Nomor 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., L.L.M, notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Hukum Nomor AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025.
Edi Setijawan menegaskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan PT Mandala Multifinance Tbk ke dalam PT Adira Dinamika Multi finance Tbk, PT Adira Dinamika Multi finance Tbk selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Mandala Multifinance Tbk sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News