Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Fresnel Perdana Mandiri menjadi PT Fresnel Pialang Asuransi Mandiri.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Manggala Artha Sejahtera Menjadi PT Ezypolis Insurance Brokers
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama perubahan nama PT Fresnel Perdana Mandiri Menjadi PT Fresnel Pialang Asuransi Mandiri melalui KEP-561/PD.02/2025 pada tanggal 16 Oktober 2025.
|Baca juga: Risiko Bocor Data Mengintai, Broker Wajib Pasang Kuda-Kuda
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Fresnel Pialang Asuransi Mandiri diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
