Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Manggala Artha Sejahtera menjadi PT Ezypolis Insurance Brokers.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Lestari Cipta Hokindo Menjadi PT LCH Insurance Brokers
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Manggala Artha Sejahtera menjadi PT Ezypolis Insurance Brokers melalui KEP-545/PD.02/2025 pada tanggal 6 Oktober 2025.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Sarana Janesia Utama menjadi PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.
Dia tambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Ezypolis Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News