Media Asuransi, TANGERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan proses pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh Manajer Investasi (MI) masih dalam tahap kajian. Regulasi yang membuka peluang tersebut sudah diterbitkan sejak akhir tahun lalu melalui POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya masih menunggu langkah konkret dari manajer investasi yang ingin memanfaatkan peluang tersebut.
|Baca juga: 2 Pejabat Antam Dipanggil KPK, Manajemen Tegaskan Dukung Penegakan Hukum
|Baca juga: Banyak Anak Muda dari Negara Ini Pilih Liburan Tanpa Asuransi, Begini Alasannya!
“Sejauh ini kita masih dalam memproses, mungkin dari MI masih mengkaji kemungkinan untuk hal tersebut (mendirikan DPLK)” ujar Ogi, di sela-sela acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025, di Tangerang, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sebagai informasi, POJK 35/2024 telah diundangkan pada 23 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Maret 2025. Dalam Pasal 7 regulasi tersebut disebutkan manajer investasi dapat mendirikan DPLK dengan syarat tambahan memiliki dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) minimal Rp25 triliun.
Sebelumnya, izin mendirikan DPLK hanya diberikan kepada bank dan perusahaan asuransi. Ogi menjelaskan, pembukaan kesempatan bagi MI untuk membentuk DPLK merupakan bagian dari upaya memperluas ekosistem dana pensiun di Indonesia yang masih tergolong dangkal. Hingga 2025, total aset dana pensiun nasional baru berada di kisaran 7–8 persen dari PDB.
|Baca juga: OJK Buka Opsi Merger untuk Perusahaan Asuransi Penuhi Modal Minimum, Pengamat: Solusi Rasional!
|Baca juga: Bos BI Sebut Nilai Tukar Rupiah Terkendali di Tengah Ketidakpastian Global
Menurutnya OJK juga telah berupaya mengintegrasikan data program pensiun yang sebelumnya tersebar di berbagai lembaga, baik yang bersifat wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen, maupun yang bersifat sukarela seperti DPPK dan DPLK. Langkah itu dilakukan agar potret aset program pensiun di Indonesia bisa tercermin lebih akurat.
Lebih lanjut, Ogi menambahkan, OJK tetap mendorong lahirnya DPLK baru dari berbagai pihak, termasuk MI, guna memperluas jangkauan program pensiun kepada masyarakat. “Harapan kami, untuk peserta-peserta individual maupun pekerja informal, jalur masuk yang paling ideal adalah melalui DPLK,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News