1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Dharma Nilaitama Menjadi PT Dharma Nilaitama Adjusters

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi, sehubungan perubahan nama PT Dharma Nilaitama menjadi PT Dharma Nilaitama Adjusters.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT Dharma Nilaitama menjadi PT Dharma Nilaitama Adjusters melalui KEP-573/PD.02/2025 pada tanggal 29 Oktober 2025.

|Baca juga: OJK Mencabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana,” dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 5 November 2025.

Dia tambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Dharma Nilaitama Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Survei: Banyak Konsumen Masih Percaya Peran Agen Asuransi Manusia di Era AI
Next Post CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025

Member Login

or