1
1

Penjualan Pakaian Thrifting Ditutup, Pemerintah Dorong Produk Lokal di E-Commerce

Menteri UMKM Maman Abdurahman. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengambil langkah tegas dengan menutup akses penjualan pakaian bekas atau lewat platform e-commerce. Hal ini dilakukan dengan pemanggilan e-commerce untuk monitoring dan verifikasi lebih lanjut.

Menteri UMKM Maman Abdurahman mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM untuk menghubungi dan meminta platform e-commerce agar menghentikan fasilitas pengiklanan bagi produk thrifting.

“Kemarin saya juga sudah menginstruksikan melalui deputi usaha kecil untuk untuk menghubungi platform-platform e-commerce, agar mereka mulai menyetop, tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting,” ujar Maman, kepada awak media, di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

“Dan alhamdulillah, tadi pagi kita sudah lihat sudah ada beberapa yang e-commerce-e-commerce yang sudah menutup,” tambahnya.

Dirinya berencana untuk kembali memanggil dan mengumpulkan para pelaku e-commerce untuk mengevaluasi hal tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap larangan yang sudah diarahkan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, pemerintah akan mendorong e-commerce memberikan lebih banyak ruang dan dukungan bagi produk lokal. “Tentunya kita akan dorong produk lokal untuk mereka bisa betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita,” tegas Maman.

Langkah ini menjadi kelanjutan dari tindakan tegas yaitu penutupan akses impor pakaian bekas oleh Kementerian Keuangan. Maman menegaskan penghentian impor hanya merupakan langkah awal. Tahap berikutnya, adalah konsistensi pengawasan dan penyetopan distribusi ditingkat domestik, termasuk kanal digital.

“Karena ini kan urusannya dari hulu sampai hilir, hulunya itu ada di Kementerian Keuangan karena alur barang masuk itu di sana. Jadi tugas kami sekarang (Kementerian UMKM) untuk mendorong substitusi produknya serta memanggil, konsolidasikan, dan mengatur e-commerce yang menjual produk-produk itu,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menteri UMKM Sebut Oknum Bea Cukai Jadi Jalur Masuk Thrifting ke Indonesia
Next Post Berikut 4 Saham yang Dijagokan untuk Trading di Akhir Pekan

Member Login

or