Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN melaporkan adanya perubahan pada struktur dewan pengawas syariah perseroan. Perubahan ini tidak memberikan pengaruh terhadap laju bisnis dan lainnya.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat, 7 November 2025, BTN menyampaikan Muhammad Quraish Shihab, yang menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah, mengajukan pengunduran diri.
Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 3 November 2025, yang diterima perseroan pada 4 November 2025. Efektivitas pengunduran diri akan mengikuti Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah BTN, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
BTN menjelaskan penetapan resmi atas pengunduran diri ini akan dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat, berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Perseroan menegaskan kejadian ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
