1
1

Agen Asuransi

Orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. 

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian 

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Objek Asuransi
Next Post Pemegang Polis

Member Login

or