Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.
Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts