1
1

OJK Batasi Kegiatan Usaha Kresna Life

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhitung sejak 7 Desember 2020.

Berdasarkan catatan Media Asuransi, sanksi yang sama pernah dijatuhkan oleh OJK pada pada tanggal 3 Agustus 2020 karena OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Kresna Life khususnya pada produk K-LITA.

OJK Cabut Sanksi PKU atas Kresna Life

Melalui Pengumuman No. PENG-29/NB-2/2020 tertanggal 9 Desember 2020, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan, sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan kepada Kresna Life karena perseroan tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi pemeriksaan tahun 2020 yang meliputi:

Pertama, menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna, hal ini agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.

Kedua, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.

Ketiga, memenuhi ketetuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100 persen. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari MMBR.

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” tulis Ihsanuddin. ACA

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BCA Kembali Masuk Indeks SRI-KEHATI
Next Post Kresna Insurance Gelar MAXExpo2020 secara Virtual

Member Login

or