Pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan atau klaim kepada Peserta.
Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts