1
1

PSBB Diperketat di Jawa dan Bali, OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan pada tanggal 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan, operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi, dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah. “Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Media Asuransi, Kamis, 7 Januari 2020.

Hore! OJK Beri Tambahan Relaksasi untuk Pelaku IKNB

OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk  mencegahan penyebaran Covid-19. Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Menurut Anto, adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Dia tambahkan, sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu 6 Januari 2021 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kresna Securities: IHSG Diperkirakan Bergerak pada Rentang 6.020-6.150
Next Post Ganti Nama dari Astra Aviva Life, OJK Beri Izin Usaha Asuransi Jiwa Astra

Member Login

or