Media Asuransi – Selain melakukan evaluasi atas penghuni Indeks LQ45, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melakukan evaluasi atas penghuni Indeks IDX30. Alhasil, 4 saham penghuni lama harus terdepak dari jajaran penghuni IDX30.
Indeks IDX30 merupakan indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
Melalui Pengumuman No. Peng-00018/BEI.POP/01-2021 tentang Evaluasi Mayor Indeks IDX30 disebutkan bahwa evaluasi atas Indeks IDX30 telah dilakukan pada Januari 2021 dalam rangka menetapkan daftar saham dan menyesuaikan bobot atas saham-saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks IDX30
Baca juga:
- CGS-CIMB Sekuritas: IHSG Berpotensi Uji Support 6.050
- MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 27 Januari 2021
- Reliance Sekuritas: IHSG Masih Cenderung Melemah
Hasilnya, empat saham harus terdepak dari jajaran penghuni Indeks IDX30 yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).
Sementara itu, empat saham penghuni baru jajaran Indeks IDX30 adalah PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).
Daftar saham yang masuk dan keluar untuk penghitungan Indeks IDX30 ini berlaku untuk periode perdagangan Februari sampai dengan Juli 2021 dan jumlah saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks IDX30 berlaku untuk periode perdagangan Februari sampai dengan April 2021.
Adapun daftar lengkap emiten saham penghuni Indeks IDX30 adalah: Aca
|
|
|
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News