1
1

Kemenhub Perpanjang Pengetatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional

Media Asuransi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperpanjang pengetatan perjalanan dalam negeri dan internasional menyusul masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia.  Pemberlakukan perpanjangan perjalanan orang di dalam negeri dan internasional mulai diberlakukan efektif mulai dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan merujuk pada kebijakan dari satgas Covid-19 bahwa tingkat penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

“Dengan keluarnya Juklak dari Satgas Covid-19, Kementerian Perhubung juga merespon dengan cepat agar pelaksanaannya dapat berjalan secara beriringan. Hal ini karena menyangkut dengan perjalanan orang di dalam negeri dan internasional. Untuk itu, Kemenhub juga mengeluarkan lima Surat Edaran yang harus dilaksanakan mulai 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021,” Kata Adita dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 26 Januari 2021.

Baca Juga:

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan dua kebijakan perpanjangan pengetatan yang  tertuang dalam dua surat edaran yakni Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (SE Juklak)  Nomor 5/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19 dan SE Juklak Nomor 6/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi coronavirus disease 2019  atau Covid-19.

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dengan rincian 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

“Isi dari kelima SE Kemenhub tersebut merupakan tindak lanjut untuk perpanjangan pengetatan perjalanan orang di dalam  negeri dan internasional. Pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021 lalu,” kata Adita.

Menurut Adita, kelima surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub memiliki cakupan yang lebih luas dengan dua penambahan di dalamnya, antara lain: Pertama, Kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga:

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose C19 pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2021 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.

Penambahan kedua, Dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19 pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan pariwisata.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” pungkas Adita. One

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perkuat GCG, IFG Gandeng BPKP
Next Post Presiden Lantik Lima Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi

Member Login

or