Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum kepada PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk yang sebelumnya bernama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (Kresna Insurance).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/NB.11/2021 tertanggal 15 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk Menjadi PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti menerangkan bahwa Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk menjadi PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk.
Baca juga:
- OJK: Outlook Ekonomi ke Depan Membaik
- OJK Keluarkan Aturan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Asuransi dan Reasuransi
- Keluarkan Kebijakan Stimulus Lanjutan, OJK Turunkan ATMR
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” katanya melalui surat pengumuman yang dikutip Media Asuransi, Senin (1/03/2021).
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, jelasnya, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” pungkasnya. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News