1
1

Tak Berizin, Tik Tok Cash dan Snack Video Harus Hentikan Kegiatan

Media Asuransi – Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat, kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas dalam rapatnya, Jumat, 26 Februari 2021, juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam keterangan resmi yang diterima Media Asuransi, Senin, 1 Maret 2021.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 125 Peer to Peer Lending Ilegal

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

•           14 Kegiatan Money Game;

•           6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;

•           3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;

•           1 Equity Crowdfunding tanpa izin;

•           1 Penyelenggara konten video tanpa izin;

•           1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan

•           2 Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multy level marketing.

Baca juag: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 250 Entitas Tak Berizin di Tahun 2019

Selain itu, Satgas pada Februari 2021 juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Usaha Tiga Entitas

Sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal.

Tongam L Tobing menjelaskan bahwa informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.idEdi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Inflasi Februari 2021 sebesar 0,10 persen
Next Post Asuransi Bencana

Member Login

or