Media Asuransi – Total kerugian masyarakat akibat investasi legal di Indonesia selama 10 terakhir atau dari 2011 hingga 2020 mencapai Rp114,9 triliun. Dengan rincian, total kerugian masyarakat tahun 2011 mencapai Rp68,62 triliun, 2012 mencapai Rp7,92 triliun, tahun 2014 Rp235 miliar, tahun 2015 Rp289 miliar, tahun 2016 Rp5,4 triliun, 2017 sebesar Rp4,4 triliun, 2018 sebesar Rp1,4 triliun, 2019 sebesar Rp4 triliun, dan tahun 2020 sebesar Rp5,9 triliun.
Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sardjito, dalam webinar di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Sardjito menghimbau masyarakat yang mengetahui atau dirugikan oleh investasi illegal, agar menyampaikan aduan ke lewat layanan kontak 157. Menurutnya, aduan yang masuk terkait investasi illegal dari Januari 2020 hingga Maret 2021 mencapai 8.219 layanan. Adapun 3 permasalahan terbanyak yakni legalitas entitas mencapai 644, laporan investasi ilegal mencapai 401, dan tertipu investasi ilegal mencapai 68.
Baca juga:
- 3 Langkah Menghindari Jebakan Investasi Bodong
- Deretan Strategi Investasi Tepat, Dorong Pertumbuhan Kinerja Asuransi Syariah 2020
- Tips Investasi dari MAMI: Kapan Saatnya Diversifikasi Investasi ke Reksa Dana Saham?
Sementara untuk pengaduan perlindungan konsumen lewat layanan kontak 157 terkait financial technologi atau fintech ilegal dari Januari 2020 hingga Maret 21 mencapai 34.085 layanan. Adapun 5 permasalahan terbanyak yakni perilaku debt collector mencapai 15.098, legalitas LJK dan produk mencapai 2.821, keberatan atas tagihan mencapai 2.487, keberatan biaya tambahan atau denda mencapai 1.725, serta keberatan pemberian fasilitas mencapai 1.696.
Menurut Sardjito, adapun ciri-ciri investasi ilegal yakni:
- Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member.
- Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh publik untuk menarik minat masyarakat.
- Menyatakan bebas risiko (risk free).
- Legalitas izin dipertanyakan:
– Tidak memiliki izin
– Memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha
– Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki
- Tak perlu usaha untuk mendapatkan imbalan (cukup klik dapat uang).
Adapun tips untuk meminjam secara online, yakni:
- Pastikan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
- Pilih fintech yang berizin atau terdaftar di OJK.
- Jika melanggar ketentuan, laporkan ke kontak OJK 157.
Permasalahan terkait investasi illegal, antara lain:
- Pelaku membawa kabur dana investasi korban.
- Keuntungan yang tidak diberikan atau tidak dapat diambil.
- Korban terjebak utang karena terpancing sifat rakus (greedy) dalam berinvestasi.
- Korban menjadi buronan korban lain yang direkrutnya.
- Kasus tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib karena korban malu melaporkannya.
Sardjito menambahkan, secara keseluruhan jumlah entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi dari Januari 2016 hingga Maret 2021, mencapai 4.290. Terbanyak adalah fintech ilegal yang jumlahnya mencapai 3.107, disusul investasi ilegal mencapai 1.023 entitas, dan gadai ilegal mencapai 170 entitas. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News