Media Asuransi – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memacu anggotanya untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperkuat industri fintech peer to peer lending (fintech pendanaan). Hal ini seiring semakin maraknya operasional fintech ilegal, dan diharapkan ke depan hanya fintech pendanaan berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia. Sejak awal 2021, sudah ada tambahan 19 anggota AFPI mengantongi izin OJK.
Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, mengatakan bahwa dengan semakin banyaknya anggota AFPI yang mengantongi izin usaha, diharapkan industri fintech pendanaan di Tanah Air semakin kredibel, kokoh, dan menutup celah beroperasi fintech ilegal atau pinjol ilegal yang merugikan industri dan masyarakat.
Baca juga: Peran Fintech dalam Percepatan Digitalisasi di Sektor Keuangan
“Kami ucapkan selamat kepada 10 anggota AFPI yang baru saja mengantongi izin usaha dari OJK. Dengan demikian, sejak awal tahun ini saja, sudah ada 19 member AFPI yang memperoleh izin. Ini kemajuan besar, dan kami harapkan, akan semakin banyak anggota lainnya mengikuti jejak dari 56 anggota berizin OJK,” kata Kuseryansyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.
Kuseryansyah menambahkan, AFPI akan terus mendukung para anggota mempercepat perolehan izin usaha OJK. AFPI tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPR untuk mempertimbangkan adanya payung hukum setara Undang-Undang yang mengatur fintech, yakni hanya fintech pendanaan yang berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia.
“Kami ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin OJK yang boleh beroperasi. Anggota kami yang masih berstatus terdaftar, kita dorong agar segera memperoleh status berizin OJK. Hal ini agar tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech illegal bermain, jika tetap beroperasi, dengan adanya UU yang mengatur fintech, pinjol illegal masuk dalam pidana melanggar UU,” ujarnya.
Baca juga: Waspada, Ada 133 Fintech P2P Lending dan 14 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Anggota AFPI yang baru saja memperoleh izin usaha OJK per akhir April 2021 yakni Dhanapala, Cicil, 360 KREDI, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ dan KlikKami. Adapun anggota AFPI yang lebih dulu memperoleh izin OJK sejak awal 2021 (6 Januari) yakni PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, dan PinjamDuit. Sedang yang memperoleh izin per 23 Februari 2021 yakni DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, dan Pinjam Gampang.
Juru bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra mengatakan meski masih terjadi pandemi, industri fintech pendanaan terus bertumbuh. Berdasarkan data OJK, Fintech P2P lending pada Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7 persen dibanding Maret tahun lalu (year on year/yoy).
“Kondisi pandemi Covid-19 ini memang berdampak pada industri fintech pendanaan, namun industri semakin membaik dan ini terlihat dari penyaluran pembiayaan yang terus meningkat. Hal ini tak lepas dari upaya bersama asosiasi, anggota, dan khususnya regulator untuk menjaga pertumbuhan industri yang positif,” kata Taufan.
Baca juga: OJK Beri Penghargaan untuk Penggerak Keuangan Mikro hingga Fintech
Taufan menambahkan, AFPI terus berbenah agar industri semakin sehat lewat pembaruan aturan main. Antara lain agar para platform bisa menjaga kondisi kesehatan bisnisnya, dan lebih berperan kepada penyaluran pinjaman sektor produktif dan ekonomi luar Jawa.
Agar lebih maksimal perannya membuka akses keuangan bagi masyarakat underbanked, Taufan pun mengajak masyarakat untuk hanya menggunakan platform fintech P2P lending resmi terdaftar dan berizin OJK yang tentunya adalah anggota AFPI. “Gunakanlah platform fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK, waspada tawaran menggiurkan dari pinjol illegal yang nantinya malah merugikan masyarakat. Cek status platform yang akan digunakan ke website OJK,” kata Taufan.
Berikut website AFPI https://afpi.or.id/members dan website OJK untuk mengecek status fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK. Data masih terus diupdate OJK. Wiek
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News