Media Asuransi – Pemerintah berkomitmen untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Yustinus Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis
“Kepada para wajib pajak para pelaku UMKM, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan kepada Anda semua supaya dapat bertahan bangkit dan bahkan lebih kuat lagi. Maka Anda boleh memanfaatkan (insentif pajak) ini karena ini kesempatan yang baik supaya betul-betul terbantu cashflownya dan bisa menjalankan usaha dengan baik,” jelas Yustinus seperti dikutip Media Asuransi dari laman Kementrian Keuangan RI, Kamis, 20 Mei 2021.
|Baca juga: Kini Tersedia Akses Keamanan Siber untuk UMKM Indonesia
Yustinus mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menghantam sektor UMKM secara langsung. Dengan adanya pembatasan kegiatan, maka UMKM tidak dapat beroperasi secara normal. Permintaan dan rantai pasokan mereka terganggu atau bahkan terhenti. Maka, menurut Yustinus sektor UMKM adalah sektor yang perlu mendapatkan perhatian sejak awal. Selain itu, Yustinus juga menambahkan bahwa kontribusi sektor UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 60 persen atau sekitar Rp8.900 triliun. Bahkan, 90 persen perekonomian Indonesia didukung oleh UMKM dan tenaga kerja yang mampu diserap oleh UMKM juga sangat besar.
“Jadi dengan pertimbangan itu pemerintah memutuskan menolong lebih awal untuk para pelaku UMKM supaya bisa bertahan lalu bisa bangkit karena dengan menolong mereka kita menolong sebagian besar pilar ekonomi dan juga aktor pelaku ekonomi kita,” tegas Yustinus.
|Baca juga: Pentingnya Manajemen Risiko bagi UMKM di Tengah Pandemi
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak UMKM adalah orang pribadi ataupun badan yang omzet atau penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Sebelum pandemi, tarif PPh final mereka adalah 0,5 persen. Selama pandemi ini, kewajiban perpajakan yang harusnya mereka bayarkan menjadi ditanggung oleh pemerintah. Jadi wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak.
“Berlangsung dari April 2020 sementara sampai Juni 2021. Nanti kita lihat kalau memang kondisi masih berat bagi para pelaku usaha, pemerintah mempertimbangkan yang terbaik apakah ini akan diperpanjang atau tidak. Kita sedang melakukan evaluasi di lapangan,” tandas Yustinus. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News