Media Asuransi – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringat atas Medium-Term Notes (MTN) I Tahun 2017, MTN II Tahun 2018, MTN III Tahun 2018, Obligasi I Tahun 2018, dan Obligasi II Tahun 2019 PT Tridomain Performance Materials Tbk menjadi “idD” dari “idCCC”.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 28 Mei 2021, Pefindo mengungkapkan penurunan peringkat tersebut mencerminkan kegagalan TDPM dalam menyediakan dana yang cukup untuk melunasi pembayaran pokok MTN II/2018 hingga akhir periode perbaikan pada 21 Mei 2021.
|Baca juga: Peringkat Bank Aceh Syariah Ditetapkan idA
“Ketidakmampuan membayar kewajiban keuangan atas pokok MTN II/2018 dan MTN I/2017 pada 27 April 2021 dan 18 Mei 2021 memicu terjadi gagal bayar untuk instrumen utang yang tersisa, mengingat semua MTN dan obligasi perusahaan terikat dengan klausula cross-default. Perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi utang atas MTN, obligasi dan pinjaman bank.”
Pefindo akan meninjau kembali peringkat perusahaan setelah restrukturisasi selesai. Pada saat yang sama, Pefindo juga menurunkan peringkat perusahaan TDPM menjadi “idSD” dari “idCCC”. Obligor dengan peringkat idSD (“Selective Default“) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya.
|Baca juga: Peringkat Sukuk PNM Ditegaskan idA+(sy)
Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut. Peringkat tersebut mencerminkan likuiditas yang ketat dan fleksibilitas keuangan yang terbatas, struktur permodalan yang agresif, kinerja bisnis TDPM yang melemah, dan kerentanan terhadap perubahan kondisi makro ekonomi.
Kekhawatiran tersebut sebagian diimbangi oleh operasi bisnis yang terintegrasi. Peringkat perusahaan dapat diturunkan menjadi idD jika TDPM gagal dalam memenuhi semua kewajiban keuangannya, termasuk utang bank. “Kami dapat menaikkan peringkat TDPM berhasil merestrukturisasi semua instrumen utangnya dan/atau memperoleh kas yang cukup untuk memenuhi kewajiban keuangannya secara tepat waktu.”
TDPM merupakan satu dari banyak perusahaan yang bergerak di sektor hilir dari industri kimia. Selain menjalankan aktivitas perdagangan, Perusahaan juga memproduksi beragam produk dari segmen bisnis specialty resins, plasticizers, dan acrylamide. TDPM mengoperasikan beberapa pabrik di Cikupa (specialty resins), Gresik (specialty resins dan plasticizers), dan Merak (acrylamide), dengan total kapasitas produksi specialty resins sebesar 106.000 ton, plasticizers sebesar 78.000 ton, dan acrylamide sebesar 14.000 ton.
Pada tahun 2016, perusahaan mengakuisisi PT Petronika, pabrik penghasil plasticizer di Gresik. TDPM melaksanakan penawaran saham perdana (IPO) di bulan April 2018. Pada 30 September 2020, pemegang saham perusahaan adalah DH Corporation Limited (dengan kepemilikan 72,51%), sebelumnya dikenal dengan Royal Chemie Corporation Limited, dan publik (27,49%). Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News