PT Asuransi Simas Jiwa telah melakukan pembayaran klaim nasabah BSIM (Bank Sinarmas) Surabaya, 17 Mei 2021. Nasabah adalah pemilik polis unitlink syariah dan klaim yang dibayarkan adalah uang pertanggungan (UP) senilai Rp100 juta beserta manfaat bagi hasil yang nilainya cukup besar yang diberikan kepada ahli waris (yang ditunjuk).
Direktur Utama Simas Jiwa, IJ Soegeng Wibowo, dalam rilis, 1 Juni 2021, menyatakan perusahaan perlu proaktif dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satunya adalah kecepatan dalam pembayaran klaim. “Kami sangatmemahami dampak yang ditimbulkan dari meninggalnya kepalarumah tangga yang sekaligus sebagai penopang ekonomi. SLA (service level agreement) pembayaran klaim yang ditetapkan perusahaan adalah 14 hari kerja, namun dalam case ini, hanya membutuhkan waktu 3 hari kerja untukmembayarkan klaim,” katanya.
KI sebagai ahli waris yang menerima pembayaran klaim, berterima kasih atas pembayaran klaim yang cepat. Terlebih di saat keluarga kehilangan orang yang sangat dicintai dan merupakan pencari nafkah dalam keluarga. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Sinarmas yang ikut berperan dalam proses klaim ini,” katanya.
Soegeng Wibowo menambahkan, asuransi merupakan cara bijaksana untuk menyiapkan sesuatu bagi orang yang dicintai sebagai bekal mereka dalam melanjutkan hidup. Informasi lebih lengkap tentang Asuransi Simas Jiwa dan produk-produknya dapat langsung mengunjungi website perseroan di www.simasjiwa.co.id dan dapat menghubungi call center di 021 – 2854 7999. “Dengan senang hati kami dapat membantu,” katanya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News