Media Asuransi – Asuransi dengan tambahan investasi atau yang dikenal dengan nama unitlink selalu menjadi produk yang banyak dikomplain nasabah seiring banyaknya laporan kerugian. Baik agen asuransi maupun nasabah masing-masing saling menyalahkan dan tak jarang berujung saling gugat di pengadilan.
Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih produk unitlink? Dalam Webinar Series TVAsuransi yang merupakan bagian dari Media Asuransi bertajuk “Menghindari Gagal-Paham Tentang Unit Link”, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch. Ichsanudin mengungkapkan, pemegang polis harus menyadari sepenuhnya bahwa unit link merupakan produk asuransi, dimana sisi perlindungan atas risiko merupakan pertimbangan utama yang harus dilihat.
“Adapun investasi merupakan manfaat tambahan yang tidak lepas dari risiko usaha, dapat naik, turun bahkan minus,” tutur Ichsanudin.
Lantaran sebagian uang bakal ditempatkan pada investasi, pemegang polis akan diminta memilih untuk menempatkan uangnya pada salah satunya tipe investasi reksa dana. Pilihannya dapat berupa reksa dana saham yang memiliki risiko tinggi tetapi potensi pengembangan juga sangat tinggi, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap atau reksa dana pasar uang.
Baca juga: Klaim Kerusakan Mobil Akibat Banjir Ditolak Asuransi? Kenali Alasannya
Kemudian, perlunya waspada terhadap iming-iming komisi besar dari agen pemasar atau sejenisnya. Ketiga, pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan asuransi. Lalu, pahami juga hak dan kewajiban sebagai Tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi unit link.
Kelima, beli lah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, jangan sampai harus berutang untuk membayar polis asuransi. Selanjutnya, jangan tergiur janji imbal hasil besar, sebab asuransi unitlink bukan tabungan, melainkan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.
Ketujuh, Beli asuransi unitlink dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). “Harapan OJK ke depan tidak ada lagi dispute terkait unitlink dan untuk proses ke arah sana merupakan suatu proses yang panjang,” jelas Ichsanudin.
Baca juga: Setahun COVID-19, Saham Kimia Farma Sudah Cuan 176%
Di sisi lain, Partner Pendiri dari Law Firm, Ricardo Simanjuntak & Partner Ricardo Simanjuntak menegaskan pentingnya edukasi bagi agen pemasar, dan juga para penegak hukum agar penyelesaian sengketa unitlink bisa lebih baik.
“Jika dijelaskan dengan baik maka tidak boleh diinterpretasikan berbeda. Tidak ada bahasa hukum, yang ada bahasa Indonesia. Jadi harusnya jika masing-masing dijelaskan dengan baik dan nasabah setuju tidak masalah, karena produknya sah,” jelas Ricardo.
Senada dengan Ricardo, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menjelaskan jika pihaknya terus berupaya untuk memberikan edukasi bagi seluruh pihak.
“Untuk masalah malas baca polis kita ada ikhtisar polis agar lebih memudahkan nasabah dan juga agen penjual untuk menjelaskan. Hal ini untuk meminimalisir dispute yang terjadi,” terang Togar.
Sementara terkait ukuran font yang selalu dibilang kecil diakui Chief Strategy and Corporate Business Officer, PT. Prudential Indonesia Paul Setio Kartono merupakan hal yang sudah standar. Pihaknya juga membuka diri jika ada nasabah yang ingin berkonsultasi atau bertanya.
Pendapat tersebut diamini oleh Head of Investment Marketing AIA Indonesia, Anita Haryani yang mengatakan jika perusahaannya selalu melakukan pendampingan jika ada nasabah yang bertanya.
Bahkan, Country Chair MDRT Indonesia, Miliana Marten menambahkan jika sekarang sudah ada e-polis. “Jadi sekarang isu soal polis sudah tidak jadi masalah karena nasabah bisa memperbesar kalimatnya jika memang dirasa terlalu kecil,” tutupnya. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News