1
1

Pembangunan Perumahan (PTPP) Catatkan Obligasi dan Sukuk Rp1,5 Triliun

Media Asuransi – Hari ini Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 (Obligasi) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 (Sukuk Mudharabah) yang diterbitkan oleh PT PP (Persero) Tbk mulai dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 yang dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp1,5 triliun terdiri dari:

  1. Seri A (PTPP03ACN1) dengan nilai nominal Rp850 miliar jangka waktu 3 tahun; dan
  2. Seri B (PTPP03BCN1) dengan nilai nominal Rp650 miliar jangka waktu 5 tahun.

Baca juga: Kinerja Indofood (INDF) Kinclong, Investor Asing Mulai Masuk

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 yang dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp500 miliar terdiri dari:

  1. Seri A (SMPTPP01ACN1) dengan nilai nominal Rp400 miliar jangka waktu 3 tahun; dan
  2. Seri B (SMPTPP01BCN1) dengan nilai nominal Rp100 miliar jangka waktu 5 tahun.

Hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk Obligasi adalah idA (Single A) dan Sukuk Mudharabah adalah idA(sy) (Single A Syariah). Bertindak sebagai Wali Amanat dalam emisi ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.

Baca juga: PTPP Berencana Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp3 Triliun dan Sukuk Rp1 Triliun

Seluruh kekayaan perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.

Pembelian kembali Obligasi/pembelian Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi/pembelian untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi dan/atau tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah.

Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali Obligasi/pembelian Sukuk Mudharabah tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Total emisi Obligasi dan Sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2021 adalah 38 Emisi dari 30 Emiten senilai Rp41,78 triliun.

Dengan pencatatan ini maka total emisi Obligasi dan Sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 468 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp424,43 triliun dan US$47,5 juta, diterbitkan oleh 126 Emiten. Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 150 seri dengan nilai nominal Rp4.290,18 Triliun dan USD400,00 juta. EBA sebanyak 11 emisi senilai Rp6,39 Triliun. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post SMF Berencana Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp17 Triliun
Next Post 5 Cara agar Polis Asuransi Tetap Berlaku

Member Login

or