1
1

OJK Cabut Status Tercatat AyoJeli dan Properti Lord

Kantor Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pencabutan status tercatat atas Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) PT Semesta Samudera Perkasa dengan nama platform AyoJeli dan PT Teknologi Investasi Properti dengan nama platform PropertiLord.

Berdasarkan penguman resmi OJK, AyoJeli sebelumnya diberi status tercatat berdasarkan surat nomor S-278/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator, sedangkan PropertiLord sebelumnya diberi status tercatat berdasarkan surat nomor S-105/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Property Investment Management.

Ada tiga alasan OJK mencabut status dua perusahaan fintech tersebut yaitu: pertama, penyelenggara melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD yang dimiliki. Kedua, penyelenggara mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimilikinya; dan/atau. Ketiga, penyelenggara melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan.

|Baca juga: OJK Rilis Aturan Pelaksana Dana Kompensasi Kerugian di Pasar Modal

Selain itu sejak periode Juli 2020 hingga April 2021, OJK telah menetapkan pencabutan status tercatat atas 16 Penyelenggara IKD yaitu: PT Agro Wira Yasa dengan nama platform iGrowChain, PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil, PT Biosphere Lestari Alam dengan nama platform Biosphere, PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform DISITU, PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra, PT Loangarage Indonesia dengan nama platform DuitPintar, PT Inspecro Platform Era dengan nama platform Inspecro, dan PT Alami Teknologi Sharia dengan nama platform ALAMI.

|Baca juga: Pandemi Masih Berlanjut, OJK Tekankan Industri Pasar Modal Laksanakan Prinsip Kehati-hatian

Selanjutnya, PT Alfred Inspirasi Indonesia dengan nama platform Alfred, PT Berbagi Resiko Universal dengan nama platform BIRU, PT Semesta Digital Teknologi dengan nama platform CekCekYuk, PT Indoalliz Perkasa Sukses dengan nama platform Ponsel Duit (Pede), PT Gobear Indonesia Int dengan nama platform GoBear, PT Aimars Technology Indonesia dengan nama platform Pinjaman Pedia, PT Mobilima Syariah Internasional dengan nama platform Mobilima, PT Finkyck Inovasi Indonesia dengan nama platform KYCK!

“Dengan dicabutnya status tercatat atas 18 Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk 18 Penyelenggara dimaksud diberhentikan,” tegas OJK. 

OJK menjelaskan hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital. Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Reliance Sekuritas: IHSG Lanjutkan Penguatan
Next Post NH Sekuritas: IHSG Bergerak Konsolidasi 5.950-6.130

Member Login

or