1
1

Apakah Aman, ‘Menitipkan’ Uang di Manajer Investasi?

Media Asuransi – Beberapa waktu terakhir ini muncul pemberitaan negatif mengenai kasus-kasus di industri asuransi dan dana pensiun yang melibatkan sejumlah perusahaan manajer investasi. Akibatnya, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai keamanan  berinvestasi  di reksa dana yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi. Lantas, apa yang harus diperhatikan oleh para investor yang ingin berinvestasi di reksa dana?

“Reksa dana aman,” kata, Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), Freddy Tedja. Dia jelaskan, investasi reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang relatif aman bagi masyarakat, karena produk reksa dana wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Freddy, perusahaan manajer investasi tidak bisa membawa lari uang investor, karena manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola dana investasi, sementara dana para investor disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian. Penting untuk diketahui bahwa kekayaan (uang) di reksa dana secara hukum dipisahkan kepemilikannya, tidak bisa diakui sebagai kekayaan milik manajer investasi maupun bank kustodian.

“Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksa dana, masyarakat investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum,” kata Freddy Tedja dalam keterangan resmi yang diterima Media Asuransi, Rabu, 4 Agustus 2021.

|Baca juga: Tips Investasi dari MAMI: Kapan Saatnya Diversifikasi Investasi ke Reksa Dana Saham?

Perusahaan manajer investasi yang telah mendapatkan izin dari OJK akan tercantum di situs OJK (https://reksadana.ojk.go.id/Public/ManajerInvestasiList.aspx), demikian juga APERD yang telah terdaftar di OJK (https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDList.aspx).

Melihat situs OJK, saat ini ada 97 manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.  Wajar jika investor bingung dalam memilih manajer investasi yang terpercaya dan berpengalaman untuk mengelola dananya, terlebih dengan adanya kasus yang terjadi di industri keuangan yang melibatkan manajer investasi.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh masyarakat investor? Investor mesti melihat rekam jejak dan pengalaman manajer investasi. Misalnya, sudah berapa lama pengalamannya di industri reksa dana, dalam hal ini termasuk melakukan pengecekan melalui situs perusahaan, nomor telpon kantor, hingga pengecekan perusahaan ke situs OJK. Kemudian cek juga siapa saja afiliasi yang tergabung di belakangnya atau bersamanya, apakah tergabung dengan satu institusi keuangan tertentu atau perusahaan lainnya. Selain itu cek tenaga professional atau SDM-nya, hingga good corporate governance yang diterapkannya. 

Setelah menentukan pilihan produk reksa tertentu sebagai sarana berinvestasi, calon investor harus melakukan transfer dana yang akan diinvestasikan ke rekening produk reksa dana yang dipilih. Freddy Tedja mengingatkan hal yang penting dalam proses ini, yakni pastikan nama akun rekening bank tujuan transfernya adalah nama reksa dana itu sendiri.

“Sebagai contoh, saat kita ingin berinvestasi di reksa dana Manulife Saham Andalan, maka kita harus melakukan transfer dana ke rekening bank atas nama Manulife Saham Andalan. Jangan melakukan transfer dana ke rekening atas nama perusahaan ataupun ke rekening atas nama individu,” jelasnya.

|Baca juga: Ingin Jadi Investor? Kenali Jenis-Jenis Investasi Ini

Jadi sudah jelas bahwa reksa dana adalah instrumen investasi yang relatif aman. Lalu bagaimana jika manajer investasi yang mengelolanya bubar atau reksa dananya dilikuidasi? Apakah uang investor akan kembali?

Menurut Freddy, jika manajer investasi dibubarkan, investor tidak perlu khawati. Sudah ada peraturan yang menyatakan bahwa OJK berwenang untuk menunjuk manajer investasi lain untuk mengelola dana investor dalam reksa dana tersebut. Sementara, jika sebuah produk reksa dana dilikuidasi, maka dana hasil likuidasi akan dikembalikan ke investor, perhitungannya akan dilakukan secara proporsional.

“Ingat, dana investor tidak dipegang langsung oleh manajer investasi, melainkan ditempatkan di bank kustodian, sehingga investor tidak perlu resah dan takut apabila manajer investasi atau reksa dana harus dibubarkan. Sama halnya juga jika bank kustodiannya yang mengalami masalah, maka OJK berwenang menunjuk bank kustodian lain untuk mengambil alih pengadiministrasian reksa dana tersebut,” tuturnya.

Head of Investment Specialist MAMI ini mengakui bahwa semua investasi tentunya memiliki risiko, demikian pula reksa dana. Meskipun begitu, janganlah kita takut untuk berinvestasi, tapi kita kelola risikonya, dengan cara selektif memilih reksa dana berdasarkan profil risiko, serta memilih manajer investasi yang terpercaya dan berpengalaman.

“Apabila baru mulai berinvestasi, jangan langsung bertransaksi dalam jumlah besar, kita bisa mulai dengan mencicipi dulu kemudahan dan keamanan bertransaksi di reksa dana secara bertahap. Selamat berinvestasi,” kata Freddy Tedja. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS Kolaborasi Genjot Basis Investor Ritel
Next Post Investasi Emas dan Reksa Dana, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Member Login

or