bagian pada bank yang melakukan evaluasi kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan, pemasaran, produksi, dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran kredit yang telah diberikan (credit deportment).
(Sumber: OJK-pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts