1
1

Bank Umum

bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial (commercial bank/full service bank)

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Syariah
Next Post Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Member Login

or