hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud (vested).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts