1
1

Klausul Hilang Total

klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang dipertanggungkan musnah seluruhnya (total loss clause).

{Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Klausul Denda
Next Post Klausul Percepatan Pelunasan

Member Login

or