keadaan selesainya utang karena telah dibayarnya kembali secara penuh; dalam praktik perbankan, warkat utang piutang yang telah dibayar penuh oleh debitur, biasanya dibubuhi tanda “lunas” atau “selesai” (paid in full).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts