Media Asuransi, JAKARTA – KrediFazz, fintech P2P Lending yang merupakan bagian dari FinAccel, mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. KrediFazz yang sebelumnya berstatus ‘terdaftar di OJK’, kini menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi.
Dengan lisensi ini, KrediFazz akan terus berfokus untuk memperluas akses kredit yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked). KrediFazz terus mengalami pertumbuhan baik dalam jumlah penyaluran pinjaman maupun jumlah pengguna setiap bulannya.
Selain itu, lisensi ini menjadi bagian sangat penting bagi KrediFazz untuk dapat terus memberikan literasi kepada masyarakat terkait perbedaan fintech legal dan ilegal, di tengah antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan fintech untuk membantu mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan khususnya di masa pandemi.
|Baca juga: Waspada, Ada 133 Fintech P2P Lending dan 14 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
CEO KrediFazz, Alie Tan, mengatakan bahwa di tengah meningkatnya popularitas fintech khususnya di industri pembiayaan saat ini, lisensi P2P lending yang didapatkan oleh KrediFazz merupakan hal terpenting untuk memperkuat posisinya sebagai perusahaan fintech pendanaan bersama yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat. “Kami mengharapkan KrediFazz dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kredit dan dapat memberikan manfaat dalam membantu pengaturan keuangan individu maupun usaha mikro, kecil, dan menengah,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 12 Oktober 2021.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan bahwa hal ini merupakan langkah yang sangat signifikan bagi KrediFazz, untuk menjadi contoh dan memberikan perbedaan yang sangat jelas bagaimana sebuah perusahaan fintech pendanaan bersama harusnya beroperasi. “Momentum ini juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan layanan fintech, terutama untuk hanya memilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK,” katanya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News