Hingga saat ini, begitu banyak ragam produk keuangan syariah yang bisa Anda dapatkan. Mulai dari tabungan syariah, deposito syariah, pembiayaan syariah, asuransi syariah, hingga saham dan reksa dana syariah. Salah satu produk keuangan syariah yang memiliki banyak manfaat dan diminati adalah asuransi syariah.
Baca juga: Penjualan Mobil Astra International (ASII) Meroket 80%, Ini Paling Laku
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kita semua menghadapi berbagai risiko seperti kesehatan, kehilangan pekerjaan, hingga berbagai masalah finansial. Bila kita tidak memiliki perlindungan di tengah situasi yang tidak menentu seperti sekarang, ketika ada berbagai risiko buruk terjadi maka kita akan sulit untuk menghadapinya.
Nah, kalau selama ini Anda mencari proteksi yang sesuai dengan syariat Islam, asuransi syariah adalah jawabannya. Mau tahu lebih dalam mengenai asuransi syariah ini? Mari kita bahas bersama berbagai informasi pentingnya untukmu.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.
Sebagai informasi tambahan, asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Sifat gotong-royong dalam kebudayaan Indonesia ini, menurut Joos cara ini serupa dengan awal mula munculnya asuransi pada ratusan tahun lalu. Sebuah komunitas petani di Irlandia, saling membantu dan melindungi komunitasnya dengan cara menyisihkan uang. Sehingga, bila sesuatu hal buruk terjadi mereka dapat menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan mereka.
Jadi, dengan memiliki asuransi syariah, secara tidak langsung Anda juga ikut membantu seluruh masyarakat Indonesia yang sama-sama memiliki asuransi syariah. Dan tidak hanya membayar untuk diri sendiri tapi juga menyisihkan uang untuk membantu orang lain.
Lalu, apa perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional lainnya?
Pertanyaan ini pasti muncul di benakmu: Apa sih sebenarnya perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional lainnya? Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional secara sederhana dapat dilihat dalam dua poin.
Pertama, desain produk. Sebagai salah satu produk jasa keuangan, kontrak polis asuransi syariah adalah gotong royong. Antara para peserta asuransi syariah kita semua secara bersama bersepakat untuk memberikan iuran yang akan digunakan secara bersama-sama untuk menyantuni siapapun anggota yang terkena risiko sesuai dengan yang diperjanjikan.
Poin kedua, dapat dilihat dari bagaimana cara uang dikelola oleh perusahaan. Dalam asuransi syariah, pihak asuransi di sini tidak pernah memiliki dana milik bersama dalam asuransi syariah ini. Dana tetap dimiliki oleh anggota. Posisi perusahaan asuransi, hanya sebagai pengelola.
Keunggulan Asuransi Syariah
1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami
Dari sisi pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah, pengelolaan harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.
3. Pembagian keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan.
4. Kepemilikan dana
Dalam asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Dalam asuransi syariah, surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.
Dilihat dari berbagai keunggulannya, memilih asuransi syariah sebagai proteksi untuk Anda dan seluruh anggota keluarga tentunya pilihan yang bijak, bukan? Ada banyak pilihan asuransi syariah yang dapat Anda miliki. Dan tentunya dengan keuntungan yang tak hanya proteksi, namun Anda juga dapat sekaligus berbagi kepada sesama. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News