usaha pembinaan yang dilakukan oleh bank kepada debitur, antara lain berupa pemberian bimbingan, pengawasan, dan petunjuk agar debitur terhindar dari kemungkinan kemacetan kredit yang diperoleh dari bank yang bersangkutan (nursing of credit).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts